Unit Jaminan Mutu (UJM) mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun standar mutu akademik tingkat Program Studi;
- Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin;
- Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua Program Studi;
- Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui.