UU no 11 tahun 2014 adalah panggilan negara kepada “Ir.” secara kolektif yang tergabung dalam PII untuk memberikan darma baktinya untuk ibu pertiwi, dengan mempersiapkan insinyur Indonesia yang unggul dan berdaya saing internasional. Dalam rangka sinkronisasi pencetak insinyur (PSPPI) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sebuah workshop digelar dengan mengundang pengurus PII dan anggota tim 9 PII. Hal ini diharapkan dapat menjembatani hubungan yang semakin baik serta menghindari miskomunikasi. Ke depan, kegiatan proses belajar mengajar PSPPI yang hanya satu semester setiap angkatan, dapat dilaksanakan secara efektif sampai peserta bisa mendapatkan gelar insinyur (Ir.), Insinyur Profesional (IPP/IPM/IPU), dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI).
Pihak PII diwakili oleh Bapak Bambang Guritno, Bapak Catur Hernanto, Bapak Puddu Razak, dan Bapak Eka Suharto. Materi dan diskusi berkisar antara pentingnya insinyur dan jenjang profesi, persiapan dan penilaian Formulir Aplikasi Insinyur (FAIR), Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP), Sistem Informasi Manajemen Persatuan Insinyur Indonesia (SIMPONI) sebagai platform pengajuan insinyur profesional online. Peserta workshop kali ini adalah dosen PSPPI, beberapa Ketua Jurusan dan Tim Unit Jaminan Mutu PSPPI. Mengacu pada anjuran pemerintah, Jurusan Profesi Keinsinyuran, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (FTUB) pada Semester Ganjil 2020/2021 akan menyelenggarakan Pendidikan Profesi Insinyur secara full daring. SIMPONI ini sangat mendukung pelaksanaan proses menuju insinyur profesional secara daring.
Dalam workshop yang dilaksanakan secara daring melalui zoom tanggal 17 Juli 2020, jam 08.00 ini, Prof. Ir. Ludfi Djakfar MSCE. Ph.D. selaku Ketua jurusan menyampaikan harapannya agar PSPPI FTUB dilibatkan dalam penggunaan platform SIMPONI tersebut. Sehingga ke depan, akan memudahkan proses pengurusan insinyur profesional dan STRI. Pada akhirnya, Prof. Ludfi mendapatkan kontak pak Eka Suharto untuk koordinasi lebih lanjut terkait pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA), sertifikat insinyur profesional, maupun STRI. (zab)