Mempertimbangkan pentingnya tenaga kerja Indonesia khususnya dalam bidang rekayasa dipersiapkan menghadapi era globalisasi, maka DPR telah mengesahkan UU No 11 Tahun 2014 tentang Undang-undang Keinsinyuran. Salah satu poin dalam UU itu adalah pasal 7 s/d 9 tentang Pendidikan Profesi Insinyur. Program Profesi Insinyur adalah:
“Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran.”
Menurut Pasal 8,
“Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dan kalangan industri dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur.”
Berdasarkan amanah itulah, maka pada bulan Mei 2016 Pemerintah dalam hal ini Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi menugaskan 40 perguruan tinggi di Indonesia untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.
Universitas Brawijaya Malang menjadi salah satu Perguruan Tinggi yang ditunjuk untuk mulai membuka program tersebut. Surat izin penyelenggaraan Program Profesi Insinyur di Universitas Brawijaya telah diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 595/KPT/I/2017.
Berdasarkan SK Menteri tersebut, maka terhitung mulai Semester Ganjil 2018/2019 Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Brawijaya (PSPPI-UB) akan membuka pendaftaran bagi calon mahasiswa baru.