Pada tahun 2014, DPR telah mengesahkan Undang-undang No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Salah satu poin penting dari Undang-undang tersebut adalah berkaitan dengan pendidikan profesi insinyur. Program Profesi Insinyur ini pada prinsipnya bertujuan untuk “memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur selaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat.” Selain itu, program ini juga bertujuan untuk “meletakkan keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.”

Dalam rangka mempercepat proses tersedianya insinyur, maka sebanyak 40 perguruan tinggi di Indonesia, salah satunya adalah Universitas Brawijaya, ditugaskan untuk membuka Program Profesi Insinyur. Pada Tanggal 23 Oktober 2017, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan Surat Ijin untuk berdirinya Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Brawijaya (PSPPI UB), dengan nomor: 595/KPT/I/2017. PSPPI UB telah diputuskan oleh Rektor untuk berada pada Fakultas Teknik. Mempertimbangkan bahwa PSPPI FT UB mempunyai potensi yang besar di masa yang akan datang, maka dalam OTK Universitas Brawijaya yang baru, telah didirikan Jurusan baru di Fakultas Teknik, yaitu Jurusan Profesi Keinsinyuran, dimana PSPPI FT UB adalah program studi di bawah Jurusan baru tersebut. Dengan telah turunnya SK pendirian tersebut, maka terhitung mulai Semester Ganjil 2018/2019 PSPPI telah mulai melakukan kegiatan akademik.